Sapi Jatuh Hingga Sekarat, Bolehkah Dijadikan Hewan Kurban?
Assalamu ‘alaikum. Ada sekelompok orang yang hendak berkurban sapi. Ketika hendak diikat, sapi itu lari hingga terpelosok ke jurang, tapi masih hidup. Jika penyembelihan ditunda sampai berjam-jam, sapi ini bisa mati. Bolehkah sapi itu disembelih? Bagaimana hukum kurbannya?
Abdullah
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Jika penyembelihan hewan tersebut dilakukan sebelum salat ‘id, maka tidak bisa dinilai kurban. Karena diantara syarat berkurban adalah dilakukan di waktu tertentu, yaitu setelah salat id. Dengan demikian, pemiliknya wajib mengganti hewan kurban yang lain. Dalilnya adalah hadis dari Jundub bin Sufyan, ia mengatakan, “Saya pernah mengikuti ‘Idul Adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai shalat, nabi melihat ada kambing yang sudah disembelih. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
مَن ذبح قبل الصلاة فليذبح شاة مكانها
“Siapa yang menyembelih hewan sebelum shalat id maka hendaknya dia menyembeli kambing penggantinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jika penyembelihan hewan yang sekarat itu dilakukan setelah salat dan kondisi hewan ketika dibeli dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat, maka bisa dijadikan kurban dan hukumnya sah sebagai kurban.
Allahu a’lam
Demikian penjelasan Syekh Muhamad bin Shalh Al-Munajid di islamqa.com
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan kurban:
1. Berkurban dengan Kambing Betina.
2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.
4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.
5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.
7. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.
🔍 Bedanya Nabi Dan Rasul, Khutbah Shalat Kusuf, Pemimpin Dalam Islam, Hadits Syukur Nikmat Riwayat Muttafaqun Alaih, Tahiyat Akhir, Perbedaan Infak Sedekah Dan Zakat